Pertanggung jawaban APBD 2025 Masuk DPRD Musi Rawas, Perkuat Transparansi Pengelolaan Keuangan



MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui pihak eksekutif menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD selaku lembaga legislatif.

Penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat sejumlah dokumen laporan keuangan yang menggambarkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas secara menyeluruh.

Dokumen tersebut antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang menyajikan perbandingan antara target dan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan selama Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, terdapat Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca Daerah yang menggambarkan posisi aset, kewajiban dan ekuitas pemerintah daerah per 31 Desember 2025, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Catatan atas Laporan Keuangan tersebut memberikan penjelasan lebih rinci mengenai berbagai informasi yang tercantum dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Seluruh dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran.

Melalui proses pembahasan, DPRD akan memastikan program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

Dokumen pertanggungjawaban APBD yang diajukan pemerintah daerah pada umumnya juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu indikator dalam menilai transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Setelah penyampaian nota pengantar Raperda, DPRD Kabupaten Musi Rawas akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai tata tertib yang berlaku.

Tahapan tersebut meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah, pembahasan bersama alat kelengkapan dewan, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna untuk menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Musi Rawas.

Masyarakat juga diharapkan dapat terus mengawal proses pembahasan Raperda tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama