Musi Rawas Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung J
awaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas Utara, Devi Arianto, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD yang telah melaksanakan pembahasan LKPJ melalui rapat-rapat komisi bersama perangkat daerah.
“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPRD Kabupaten Muratara yang telah melaksanakan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2024 melalui rapat komisi antara anggota DPRD dengan perangkat daerah,” ucap Bupati.
Bupati juga menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, dan rekomendasi yang diberikan terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Menurutnya, catatan dan rekomendasi DPRD menunjukkan perhatian besar terhadap peningkatan kinerja pemerintahan daerah, baik dalam aspek pembangunan, pelayanan publik, maupun pembinaan masyarakat.
“Tujuan akhirnya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi pembangunan daerah,” tegasnya.
Terkait rekomendasi yang telah disampaikan, Bupati meminta seluruh perangkat daerah agar segera merespons dan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi, introspeksi, serta dasar perbaikan dan peningkatan kinerja di masa mendatang.
“Saya berharap kerja sama dan kemitraan yang telah terjalin dengan DPRD tetap terjaga dengan baik. Keharmonisan antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen lainnya adalah kunci keberhasilan pembangunan menuju Kabupaten Muratara yang berhidayah Iluk,” jelas Bupati.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD, perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, insan pers, serta seluruh elemen masyarakat atas kerja sama dan dukungannya terhadap program pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Musi Rawas Utara, Devi Arianto, dalam pidatonya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 69 ayat (2) disebutkan bahwa kepala daerah wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat, serta laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dan menginformasikannya kepada masyarakat.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD wajib melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program, pelaksanaan perda, dan urusan pemerintahan lainnya.
Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi bahan untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya, serta sebagai dasar penyusunan peraturan daerah dan kebijakan strategis lainnya.